Isu-Isu Pokok Dalam Pembahasan RUU MD3

JAKARTA – Dalam Rapat Konsinyering Panja RUU MD3 yang dilaksanakan di Wisma Kopo pada tanggal 18 Februari 2013 membahas seputar isu-isu pokok dalam pembahasan revisi UU MD3.

Adapun hasil rapat tersebut diantaranya menyangkut persoalan tata cara pemilihan pimpinan DPR, mengingat anggota DPR mempunyai hak yang sama untuk dapat dipilih dan memilih pimpinan, maka ketentuan Pasal 82 di ubah sebagai bentuk konsistensi dari persamaan hak anggota DPR. Penentuan pimpinan dalam UU MD3 yang mengatur bahwa pimpinan DPR berasal dari partai politik dengan perolehan suara terbanyak pada pemilu tidak konsisten terhadap pengakuan hak yang sama bagi setiap anggota DPR.

Untuk klausul dalam penentuan/pemilihan anggota DPR diperlukan suatu mekanisme baru yang lebih demokratis dan sesuai dengan kebutuhan anggota. Yaitu melalui pemilihan ulang/voting secara langsung oleh seluruh anggota DPR dan tidak ditentukan secara langsung berdasarkan partai pemenang pemilu. Atau bisa menggunakan mekanisme pemilihan lain, misalnya : Pimpinan DPR terdiri atas 1 orang ketua  dan 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR yang diusulkan fraksi atau Ketua DPR adalah anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak pertama dalam pemilihan dan atau Wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak kedua, ketiga, keempat dan kelima.

Terkait dengan mekanismen penentuan pimpinan DPR RI saat ini masih dalam tahap diskusi dan penggalian informasi serta masukan dari berbagai pakar dan civitas akademik.

FRAKSI juga menjadi Isu pokok dalam pembahasan RUU MD3, ini adalah sebagai upaya untuk memperkuat kinerja DPR di masa yang akan datang dan juga untuk memberikan penguatan pada keberadaan fraksi denngan ketentuan mengenai penyediaan sarana, anggaran, dan tenaga ahli bagi fraksi yang ditentukan minimal sejumlah alat kelengkapan. Adapun Usul Perubahan dalam UU No. 27 Tahun 2009 Pasal 80 adalah DPR menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi, Fraksi didukung oleh tenaga ahli paling sedikit sejumlah alat kelengkapan DPR. Kemudian ketentuan lebih lanjut mengenai sarana, anggaran, dan tenaga ahli fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam peraturan DPR.

Namun disamping masukan tersebut di atas juga terdapat masukan yang perlu untuk menjadi pertimbangkan bagi pembahasan ini, yaitu : Terhadap pembentukan Fraksi di DPR perlu diperketat aturan dan syaratnya untuk mengefektifkan fungsi legislasi dan Pengetatan persyaratan pembentukan Fraksi dapat dilakukan dengan memperbanyak jumlah anggota DPR yang dapat membentuk fraksi

Hal ini ditujukan agar dapat mendorong adanya koalisi antar partai, fraksi tetap ada namun pegambilan keputusan dilakukan dengan pemungutuan suara anggota DPR/DPD. Keberadaan fraksi penting untuk mengingatkan anggota DPR soal pertanggungjawaban terhadap konstituen, Fraksi penting menfollow-up paltform partai yang disepakati untuk diperjuangkan dan dijanjikan pada kontituen di masa kampanye, serta hal-hal lain. Fraksi harus dirampingkan supaya proses pengambilan keputusan-keputusan di DPR berjalan efektif, dan proses negosiasi politik tidak rumit. (red)

One comment on “Isu-Isu Pokok Dalam Pembahasan RUU MD3

  1. Pingback: PRO KONTRA UU MD3 – KONSULTAN MUDA

Leave a comment