Pembahasan Revisi UU NO.22 Tahun 2007 Akan Alot

Wakil Ketua Komisi II DPR (F-PAN) mengatakan bahwa pembahasan revisi UU No. 22 tahun 2007 dipastikan akan berlangsung alot karena posisi pemerintah persis pada posisi undang-undang lama, meskipun sejak awal disepakati bahwa UU ini akan selesai dua tahun enam bulan sebelum pemilu

Demikian dikatakan Abdul  Hakam Naja saat Komisi II DPR melakukan Rapat Kerja dengan Mendagri Gamawan Fauzi dan Menkum HAM Patrialis Akbar di Gedung DPR, Jakarta, Senin, (23/5).

Ia menambahkan, adanya perbedaan krusial yang akan mengganjal adalah mengenai waktu pengunduran diri bagi kalangan partai politik dan epjabat public yang ingin mendaftar sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), dimana pemerintah masih menginginkan 5 (lima) tahun sebelum mendaftar sudah mengundurkan diri terlebih dahulu.

            “DPR telah memberikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang jelas, meski antara nol dan lima tahun itu masih ada perbedaan dan pemerintah mengambil posisi yang lima tahun, Karena perbedaan ini, tentunya akan dibahas dalam Panja dan Raker, tapi jika belum menemukan jalan tengah makan aka nada forum lobi yang akan kita bicarakan,”jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Lainnya yakni Taufik Effendi meminta keanggotaan KPU bisa berasal dari parpol, atau PNS yang telah mengundurkan diri sebelum mendaftarkan diri.

“Ide membukan ruang bagi parpol harus dilihat dari sisi yang lebih luas yaitu anggota individual dengan syarat mengundurkan diri sejak mendaftar,”terangnya.

Ia menambahkan, Komisi II DPR menilai bahwa kedepan desain anggota Dewan Kehormatan KPU perlu diubah menjadi cukuop satu lembaga yang dinamakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang terdiri dari 1 orang dari KPU, Bawaslu 1 orang, undur masyarakat 3 orang dan parpol yang memiliki kursi di DPR.

Dewan kehormatan menurut Politisi Partai Demokrat ini, dibentuk hanya dari tingkatan nasional saja dan bersifat permanen, dan DK ini dibentuk sebelum pemilu dimulai agar dapat berkeja lebih awal.

“Keputusan dan rekomendasi DK bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu”tegasnya.

Ditempat yang sama, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, bahwa pihaknya tetap meminya agar sebisa mungkin keanggotaan KPU bebas dari parpol, karena menurutnya meskipun telah mengundurkan diri dari keanggotaan parpol tetap akan ada keterkaitan, yang menyebabkan independensi KPU bisa diragukan,”terangnya.

“Meskipun ada dari parpol, selambat-lambatnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan oleh surat keterangan dari parpol yang bersangkutan. Jadi, lembaga penyelengara pemilu yang netral dan profesional dapat terwujud,” kata Gamawan

Terkait DKPP, pemerintah mengusulkan menurut Gamawan menerangkan agar lembaga ini bersifat adhoc bukan tetap, mengingat DKPP bukan lembaga tersendiri di luar KPU dan Bawaslu karena hanya menangani dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu serta jajarannya.

“Keanggotaan DKPP juga harus mencerminkan netralitas, dimana unsurnya terdiri atas tujuh orang, yaitu dari dua orang KPU, dua Bawaslu, dan tiga orang dari masyarakat. Itu sudah cukup,” kata Gamawan.
Sumber : www.dpr.go.id