Tingkatkan Kualitas Abdi Negara
Anggaran Perjalanan Dinas Pegawai Negeri Sipil tahun 2012 mencapai Rp 18 triliun, sebanyak Rp 2,5 triliun dialihkan demi membiayai pendidikan dan pelatihan para abdi negara itu.
HAL ini menyusul masih minimnya kompetensi yang dimiliki pada PNS secara nasional. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menyatakan ada 50 persen PNS di seluruh Indonesia yang tidak kompeten. Tentunya itu menjadi ganjalan bagi pemerintah untuk mensukseskan reformasi birokrasi.
“Jumlah PNS seluruhnya ada 4 juta. Dari jumlah itu, hanya 50 persen saja yang memiliki kompetensi tertentu. Sisanya tak memiliki kompetensi di bidangnya. Masih sangat kurang,” kata Menteri Azwar Abubakar kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Demi meningkatkan kapasitas dan ketepatan kompetensi PNS itu, Kementerian rencananya melibatkan perguruan tinggi. Soal pengawasannya tidak perlu sampai melibatkan Komisi Pemberantas Korupsi. “Cukup diawasi ICW dan teman-teman. Kita jamin itu,” ujarnya.
Pihaknya telah membuat program diklat sejuta PNS, program ini direncanakan dilaksanakan selama dua tahun.
Soal pendanaan diharapkan tidak menjadi alasan program ini tertunda. “Itu bukan alasannya. Selama ini kita kurang memberikan perhatian pada pendidikan PNS,” ucapnya.
Dikatakan, saat ini anggaran perjalanan dinas mencapai Rp 18 triliun. Sedanhkan dana yang diperlukan untuk diklat hanya Rp 2,5 triliun “Masa ada yang bilang tak ada uang,” tukasnya.
Azwar menganalogikan hal tersebut dengan sebuah keluarga, yang asyik berdarma wisata setiap bulan. Hari ini ke Merak, besok ke Ancol, dan seterusnya. Tapi anaknya tidak sekolah. “Keluarga apa ini, kalau bukan keluarga biadab. Cukuplah dua kali dalam setahun, gunakan dana untuk sekolah anaknya,” tegasnya.
Terkait dengan pelaksanaan diklat sejuta PNS belum lama ini, Azwar mengadakan rapat dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan jajaranannya, Badan Diklat Kementerian/Lembaga, serta Badan Diklat Provinsi yang ada di seluruh Indonesia untuk membuat diklat terpadu.
Berdasarkan perhitungan LAN, kapasitas terpasang penyelenggara diklat terpadu itu mencapai 33 ribu setiap angkatan. Kalau dibuat setahun 20 kali, maka setiap tahun bisa dilaksanakan diklat bagi 660 ribu PNS atau minimal 500 ribu. “Jadi untuk diklat sejuta PNS dipserlukan waktu dua tahun,” pungkasnya.
Sebelumnya Wakil Menteri PAN Eko Prasodjo mengatakan, pihaknya menyiapkan skema terkait dengan banyaknya PNS yang tidak kompeten. Skema itu untuk mengefisienkan kinerja birokrasi di level pusat maupun daerah.
Selain melalui program diklat, tawaran yang paling masuk akal untuk PNS yang tidak kopeten yaitu dipensiundinikan.
Dalam pandangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) birokrasi gemuk menjadi penghambat pembangunan. Sebab, banyaknya PNS menyedot belanja daerah hingga 73 persen. Padahal, APBD diharapkan menjadi perangsang tumbuhnya perekonomian daerah.
Catatan Kemendagri, dari 524 kabupaten/kota, 294 diantaranya menghabiskan 50-73 persen APBN untuk belanja pegawai, makanya saat ini sedang dipertimbangkan kebijakan tentang rasionalitas pegawai. Ke depan, jumlah PNS akan disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaran birokrasi.
“Rasionalitas bukan rasionalisasi atau pengurangan pegawai. Rasionalitas itu menempatan PNS sesuai dengan keahliannya. Akan diatur batasan belanja pegawai tidak melebihi 30 persen,” kata kata Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek.
Diungkapkan, Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) juga ditemukan ada 183 kabupaten tertinggal menghabiskan 67,28 persen untuk belanja pegawai. Bahkan, ada kota otonom yang menghabiskan 100,59 persen Dana Alokasi Umum untuk belanja pegawai.
Tentunya ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang ramping tapi fungsional. Dengan begitu, anggaran publik bisa maksimal digunakan demi kepentingan publik.
Istilah PNS Diganti Menjadi Aparatur Sipil Negara
Paula Sinjal, Anggota Komisi II DPR

Paula Sinjal, SH.,M.Si/Sumber Foto Koleksi Pribadi
Paula Sinjal, SH.,M.Si/Sumber Foto Koleksi PribadiTak cukup dengan diklat untuk meningkatkan kompetensi para PNS, melainkan dengan pendekatan pengembangan potensi human capital, bukan pendekatan administrasi kepegawaian saja.
Dengan perubahan paradigma ini, diharapkan bisa menjadikan PNS menjadi aparatur pemerintah yang profesional. Dengan begitu, reformasi birokasi diharapkan bisa selesai sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
DPR-Pemerintah saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Dalam RUU nanti istilah PNS akan diganti menjadi dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan seleksinya berdasarkan kompetensi dan ada sanksi pidana yang melanggarnya.
Setelah disahkan Undang-undang ini diharapkan dapat menjadikan para Aparatur sipil Negara menjadi pegawai pemerintah yang profesional.
Salah satu poin yang harus dipertajam dalam RUU ASN adalah adanya larangan bagi ASN menjadi pengurus dan menjadi anggota parpol, dan menekankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penerimaan, penetapan, pengangkatan dan promosi ASN.
Dinilai Sangat Memboroskan Keuangan Negara
Jamil Mubarok, Peneliti Masyarakat Transparansi Indonesia
Rencana pemerintah mengadakan program diklat bagi PNS pada 2012 yang menyedot duit negara sebesar Rp 2,5 triliun dinilai terlalu boros, karena APBN yang dikeluarkan untuk belanja pegawai sudah sangat besar.
Upaya peningkatan kualitas PNS memang sangat baik, tapi apakah program diklat itu sudah dibutuhkan. Sebab dalam prosesnya, setiap calon PNS diwajibkan mengikuti berbagai tes. Dengan begitu, setiap PNS semestinya memang sudah memenuhi kualifikasi, tapi kenapa harus ada diklat yang membutuhkan anggaran yang besar.
Artinya, selama ini perekrutan PNS memang tidak transparan dan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bisa jadi ada permainan uang yang mengharuskan calon PNS menyetor sejumlah uang, karena korupsi masal proses penerimaan PNS kerap terjadi.
Bila proses perekrutannya saja sudah buruk, maka wajar saja bila mayoritas PNS di Indonesia tidak memiliki tidak berkualitas. Banyak pimpinan PNS yang sering mangkir dari pekerjaannya membuat pelayanan masyarakat terganggu.
Semestinya PNS yang tidak memiliki standar kualitas, sering bolos dan mengabaikan tugasnya diharapkan diberi sanksi tegas dengan memberhentikan atau pensiun dini. Melihat kondisi itu makanya perlu ada penjelasan dari Kementerian PAN dan RB sebelum melanjutkan pelaksanaan program tersebut. [Sumber : Harian Rakyat Merdeka]